DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA ADALAH
UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober
1992,
ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,
dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992
Nomor 116.
Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka
dinyatakan tidak berlaku
UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian,
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor
23, dan
Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967
Nomor 2832
Pengertian
Ada lima istilah yang berkaitan
dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.
Berikut ini kutipan
lengkap bunyi Pasal 1.
Dalam Undang-undang ini
yang dimaksudkan dengan :
1. Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah
segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi
Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang.
4. Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
Koperasi.
5. Gerakan
Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn
perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama
Koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar