Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya
keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh
hukum, dan kemarahan masyarakat pada mereka yang memanfaatkan hukum untuk
mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani. Dunia hukum di Indonesia
tengah mendapat sorotan yang amat tajam dari seluruh lapisan masyarakat, baik
dari dalam negri maupun luar negri. Dari sekian banyak bidang hukum, dapat
dikatakan bahwa hukum pidana menempati peringkat pertama yang bukan saja
mendapat sorotan tetapi juga celaan yang luar biasa dibandingkan dengan bidang
hukum lainnya. Bidang hukum pidana merupakan bidang hukum yang paling mudah
untuk dijadikan indikator apakah reformasi hukum yang dijalankan di Indonesia
sudah berjalan dengan baik atau belum. Hukum pidana bukan hanya berbicara
tentang putusan pengadilan atas penanganan perkara pidana, tetapi juga meliputi
semua proses dan sistem peradilan pidana. Proses peradilan berawal dari
penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan berpuncak pada penjatuhan
pidana dan selanjutnya diakhiri dengan pelaksanaan hukuman itu sendiri oleh
lembaga pemasyarakatan. Semua proses pidana itulah yang saat ini banyak
mendapat sorotan dari masyarakat karena kinerjanya, atau perilaku aparatnya
yang jauh dari kebaikan. Di awal tahun 2013 ini, kita dapat mengatakan semua
institusi penegak hukum dalam proses pidana mendapat sorotan yang tajam.
Keprihatinan
yang mendalam tentunya melihat reformasi hukum yang masih berjalan lambat dan
belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Tidaklah berlebihan jika
dikatakan bahwa pada dasarnya apa yang terjadi akhir-akhir ini merupakan
ketiadaan keadilan yang dipersepsi masyarakat (the absence of justice).
Ketiadaan keadilan ini merupakan akibat dari pengabaian hukum (diregardling
the law), ketidakhormatan pada hukum (disrespecting the law),
ketidakpercayaan pada hukum (distrusting the law) serta adanya
penyalahgunaan hukum (misuse of the law). Sejumlah masalah yang layak
dicatat berkenaan dengan bidang hukum antara lain:
1.
Sistem peradilan yang dipandang kurang independen dan imparsial
2.
Belum memadainya perangkat hukum yang mencerminkan keadilan social
3.
Inkonsistensi dalam penegakan hukum
4.
Masih adanya intervensi terhadap hukum
5.
Lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat
6.
Rendahnya kontrol secara komprehensif terhadap penegakan hukum
7.
Belum meratanya tingkat keprofesionalan para penegak hukum
8.
Proses pembentukan hukum yang lebih merupakan power game yang mengacu pada
kepentingan the powerfull daripada the needy.
Selain lembaga-lembaga yang telah disebut di atas masih ada lembaga lain yang
terkait dengan penegakan hukum di Indonesia yaitu Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman
yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan
keadilan. Keberadaan MK yang didasarkan pada UU 24 tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi menjadi salah satu control atas peran DPR yag berperan sebagai
lembaga legislative. Mekanisme control ini diwujudkan dengan kewenangannya
untuk melakukan uji materil atas Undang-Undang yang dibuat oleh DPR. Seperti
telah disebut di atas bahwa ada kalanya pembuatan Undang-Undang yang ada di
Indonesia tidak dilakukan dalam rangka mewujudkan keadilan, sehingga perlu
adanya suatu kontrol untuk menilai apakah Undang-Undang tersebut bertentangan
dengan UUD 1945. Sampai hari ini kiranya MK telah menjalankan tugasnya dengan
baik sebagai garda penjaga konstitusi. Sebagai penafsir konstitusi yang
tertinggi, apapun yang diputuskan oleh MK memang harus diikuti, terlepas dari
perdebatan yang ada di MK dalam menilai suatu perkara. Dalam tugas lain juga
saya menilai MK dapat berperan dengan baik, ini karena tugas MK yang senantiasa
terkait dengan penafsiran terhadap UUD 1945 dan selama ini senantiasa berpegang
teguh pada pendiriannya tanpa terpengaruh oleh pihak lain. Hal yang perlu
diperbaiki dalam kaitannya dengan MK adalah terkait dengan hukum acara MK. Yang
belum jelas. Artinya perlu diabuatkan suatu UU yang mengatur tata cara
berperkara di MK, mengingat selama ini pengaturannya masih menggunakan pedoman
dari MK.
Konsep
Reformasi Hukum
Setelah melihat kondisi hukum yang terpuruk tersebut maka tidak ada kata lain selain terus mengedepankan reformasi hukum yang telah digagas oleh bangsa ini. Kegiatan reformasi Hukum perlu dilakukan dalam rangka mencapai supremasi hukum yang berkeadilan. Beberapa konsep yang perlu diwujudkan antara lain:
Setelah melihat kondisi hukum yang terpuruk tersebut maka tidak ada kata lain selain terus mengedepankan reformasi hukum yang telah digagas oleh bangsa ini. Kegiatan reformasi Hukum perlu dilakukan dalam rangka mencapai supremasi hukum yang berkeadilan. Beberapa konsep yang perlu diwujudkan antara lain:
1.
Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh
aparatur negara.
2.
Adanya lembaga pengadilan yang independen, bebas dan tidak memihak.
3.
Aparatur penegak hukum yang professional
4.
Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan
5.
Pemajuan dan perlindungan HAM
6.
Partisipasi public
7.
Mekanisme control yang efektif.
Pada
dasarnya reformasi hukum harus menyentuh tiga komponen hukum yang disampaikan
oleh Lawrence Friedman yang meliputi:
1.
Struktur Hukum, dalam pengertian bahwa struktur hukum merupakan pranata hukum
yang menopang sistem hukum itu sendiri, yang terdiri atas bentuk hukum,
lembaga-lembaga hukum, perangkat hukum, dan proses serta kinerja mereka.
2.
Substansi Hukum, dimana merupakan isi dari hukum itu sendiri, artinya isi hukum
tersebut harus merupakan sesuatu yang bertujuan untukmenciptakan keadilan dan
dapat diterapkan dalam masyarakat.
3.
Budaya Hukum, hal ini terkait dengan profesionalisme para penegak hukum dalam
menjalankan tugasnya, dan tentunya kesadaran masyarakat dalam menaati hukum itu
sendiri.
Kiranya
dalam rangka melakukan reformasi hukum tersebut ada beberapa hal yang harus
dilakukan antara lain:
1.
Penataan kembali struktur dan lembaga-lembaga hukum yang ada termasuk sumber
daya manusianya yang berkualitas;
2.
Perumusan kembali hukum yang berkeadilan;
3.
Peningkatan penegakkan hukum dengan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran
hukum;
4.
Pengikutsertaan rakyat dalam penegakkan hukum;
5.
Pendidikan publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum; dan
6.
Penerapan konsep Good Governance.
Selain pencegahan, pengejaran dan pengusutan kasus-kasus korupsi,
pemerintah harus terus berusaha mengejar aset dan memulihkan kerugian negara.
Disamping itu, pemerintah juga harus tetap melanjutkan upaya serupa untuk
mengatasi aksi terorisme dan bahaya lainnya yang dapat memecahbelah keutuhan NKRI
serta mencegah berkembangnya radikalisme dan juga meningkatkan pemberantasan
segala kegiatan ilegal, mulai dari penebangan liar (illegal Logging),
penangkapan ikan liar (illegal fishing) hingga penambangan liar (illegal
mining), baik yang lokal maupun yang transnasional. Dari semua itu kiranya
korupsi yang akan menjadi sebuah bahaya laten harus menjadi prioritas utama
untuk diberantas. Melihat kenyataan, bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak
akan mengalami kemajuan yang begitu pesat, tetapi kemajuan itu akan tetap ada.
Hal ini terlihat dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan penegakkan hukum
dengan didukung oleh aparat penegak hukum lainnya. Kasus mafia peradilan yang
akhir-akhir ini banyak disorot masyarakat akan menjadikan penegak hukum lebih
berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Meskipun saat ini kepercayaan
masyarakat terhadap aparat penegak hukum masih sangat rendah. Keberanian
lembaga-lembaga hukum bangsa ini akan menjadi titik cerah bagi penegakan hukum.
Namun selain itu kesadaran masyarakat dalam menaati hukum akan menjadi hal yang
mempengaruhi penegakkan hukum di Indonesia. Karena lemahnya penegakan hukum
selama ini juga akibat masyarakat yang kurang menaati hukum.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar